Workshop Penyusunan KTSP Bagi Pengelola PKBM
Pengantar
Bapak ibu seluruh peserta yang bapak yang kami hormati
Bicara tentang kurikulum memang
adalah hal yang paling urgen dalam hal pelaksanaan kegiatan. Kalau Negara
Indonesia biasa ada yang disebut dengan Ideologinya yaitu Pancasila, ada
Konstitusinya yaitu Undang-undang Dasar 1945 Kemudian ada rencana pembangunan
yang jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek itu adalah atau renstra
rencana pembangunan nasional itu sama
renstra ini menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan seluruh
komponen-komponen bangsa sama dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan sama
menjadi rencana strategi kegiatan pendidikan satuan pendidikan didalam
mengelola kegiatan di satuan pendidikan. Kalau satuan pendidikannya formal yah
sekolah kalau non formal berarti ada di
PKBM. Maka PKBM rencana PKBM menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan
bagaimana pembelajaran dan pendidikan itu dikelola kurang lebih tiga tahun.
Misalnya Paket A dasar itu Tiga Tahun yaitu ada yang setara dengan Kelas 4,
Kelas 5 dan setara Kelas 6 sehingga rencana strategi tiga tahunuan itu termuat
didalam dokumen kurikulum. Sama juga setara dengan SMP/MTs itu tiga tahunan
juga maka dokumen kurikulum adlah penjabaran kegiatan dari seluruh kegiatan non
formal dalam menyelenggarakan pendidikan warga belajar di PKBM. Memang di
pendidikan Non formal ini kita semua paham dan kita juga yang di Dinas
Pendidikan Paham bahwa sesuatu yang formal itu tidak senantiasa menjadi ukuran,
tetapi yang non formal itu senantiasa membuat orang-orang yang ada di
pendidikan non formal bisa menyelesaikan tugas dan harapan anak-anak bangsa yang
mereka kelola.

Pendidikan Nonformal
Adalah
pendidikan yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. PNF
berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional.
Jadi kalau
kita sebagai pengelola PKBM, tutor dan penilik rujukannya kita bahwa undang-undang
N0 20 Tahun 2003 Pasal 26 ayat 1 menggaransi kita kemudian di ayat 2 pendidikan
nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada
penguatan pengetahuan dan keterampilan fungsional. Mana pengetahuan yang
fungsional yaitu apa yang saya ajarkan itu langsung bisa di aplikasikan tidak
banyak teori kalau di formal itu lebih banyak teori. Serta pengembangan sikap
kepribadian yang proposional. Sehingga layanan pendidikan non formal ini sangat
spesifik dan butuh energi yang berbeda degan pendidikan formal.
Ruang Lingkup
PNFI :
1.
Pendidikan
Keaksaraan
2.
Pendidikan
Kesetaraan
3.
PAUD
4.
Pendidikan
Kecakapan Hidup
5.
Pendidikan
Kepemudaan
6.
Pendidkan
Pemberdayaan Perempuan
7.
Pendidikan
Keterampilan dan Pelatihan kerja, serta
8.
Pendidikan
lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik
Oleh : Drs. Muh. Jusni
Kabid. Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar