Kamis, 05 Juli 2012

PRINSIP-PRINSIP DASAR KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN NON-FORMAL


Workshop Penyusunan KTSP Bagi Pengelola PKBM

Pengantar
Bapak ibu seluruh peserta yang bapak yang kami hormati
Bicara tentang kurikulum memang adalah hal yang paling urgen dalam hal pelaksanaan kegiatan. Kalau Negara Indonesia biasa ada yang disebut dengan Ideologinya yaitu Pancasila, ada Konstitusinya yaitu Undang-undang Dasar 1945 Kemudian ada rencana pembangunan yang jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek itu adalah atau renstra rencana pembangunan nasional itu sama  renstra ini menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan seluruh komponen-komponen bangsa sama dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan sama menjadi rencana strategi kegiatan pendidikan satuan pendidikan didalam mengelola kegiatan di satuan pendidikan. Kalau satuan pendidikannya formal yah sekolah kalau non formal  berarti ada di PKBM. Maka PKBM rencana PKBM menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan bagaimana pembelajaran dan pendidikan itu dikelola kurang lebih tiga tahun. Misalnya Paket A dasar itu Tiga Tahun yaitu ada yang setara dengan Kelas 4, Kelas 5 dan setara Kelas 6 sehingga rencana strategi tiga tahunuan itu termuat didalam dokumen kurikulum. Sama juga setara dengan SMP/MTs itu tiga tahunan juga maka dokumen kurikulum adlah penjabaran kegiatan dari seluruh kegiatan non formal dalam menyelenggarakan pendidikan warga belajar di PKBM. Memang di pendidikan Non formal ini kita semua paham dan kita juga yang di Dinas Pendidikan Paham bahwa sesuatu yang formal itu tidak senantiasa menjadi ukuran, tetapi yang non formal itu senantiasa membuat orang-orang yang ada di pendidikan non formal bisa menyelesaikan tugas dan harapan anak-anak bangsa yang mereka kelola.

Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum Operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kalau di formal satuan pendidikan ada di prasekolah ada yang di sebut TK, satuan pendidikan di tingkat dasar yaitu Sekolah Dasar satuan pendidikan menengah ada SMP, satuan pendidikan menengah atas ada SMA dan SMK. Sementara kalau pendidikan non formal itu merangkap mendunia dia adalah perahu tumpangan dari TK,SD,SMP dan SMA/SMK itulah Hebatnya PKBM. Satuan non formalnya adalah mengelola semua jenjang pendidikan yang tidak di sanggupi oleh formal. Kalau formal ada TK kepala sekolahnya tersendiri, SD,SMP dan SMA/SMK memiliki kepala sekolah yang berbeda-beda sedangkan di PKBM lain dia kelola dari usia 0-8 bulan sampai 19 Tahun kepala sekolahnya hanya satu pengelola PKBM. Makanya kalau pengelola PKBM dia gemuk itu wajar karna banyak orangnya itu hebatnya PKBM.


 
Pendidikan Nonformal
Adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. PNF berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Jadi kalau kita sebagai pengelola PKBM, tutor dan penilik rujukannya kita bahwa undang-undang N0 20 Tahun 2003 Pasal 26 ayat 1 menggaransi kita kemudian di ayat 2 pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguatan pengetahuan dan keterampilan fungsional. Mana pengetahuan yang fungsional yaitu apa yang saya ajarkan itu langsung bisa di aplikasikan tidak banyak teori kalau di formal itu lebih banyak teori. Serta pengembangan sikap kepribadian yang proposional. Sehingga layanan pendidikan non formal ini sangat spesifik dan butuh energi yang berbeda degan pendidikan formal.
Ruang Lingkup PNFI :
1.    Pendidikan Keaksaraan
2.    Pendidikan Kesetaraan
3.    PAUD
4.    Pendidikan Kecakapan Hidup
5.    Pendidikan Kepemudaan
6.    Pendidkan Pemberdayaan Perempuan
7.    Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan kerja, serta
8.    Pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik

Oleh : Drs. Muh. Jusni
Kabid. Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar

Rabu, 04 Juli 2012

Pengentasan Anak Putus Sekolah Dikota Baubau

      A.    Latar Belakang

Salah satu target pencapaian Visi Pendidikan Kota Baubau yaitu  terjadinya penurunan  angka putus sekolah dan buta aksara. Disatu sisi data yang ada menunjukkan bahwa angka putus sekolah usia 7-12 tahun masih terdapat 1801 orang ( L= 1033 orang dan P= 768 orang)  (data: survei Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Baubau 2011) dari jumlah penduduk usia pendidikan 7-12 tahun berjumlah 17793 jiwa, Laki-laki = 9231 jiwa dan Perempuan = 8562 jiwa (data: Kota Baubau Dalam Angka 2011),  sementara tamat usia 13-15 tahun putus sekolah SMP masih terdapat 818 anak (L = 481 anak: P = 337 anak) dan Tamat SD tidak sempat lanjut masih terdapat 1296 anak   ( L = 672 anak: P = 624 anak ) dari jumlah penduduk usia pendidikan 13 – 15 tahun Kota Baubau sejumlah 6470 Jiwa ( L = 3185 jiwa: P = 3285 jiwa ).  sedangkan warga Buta Aksara usia penduduk 15 – 44 tahun terdapat 793 orang ( L = 392 orang ; P = 401 orang ) dari jumlah penduduk 69588 jiwa ( L= 33765 Jiwa; P = 35823 Jiwa).

Anak Putus Sekolah
Dilain pihak dengan terjadinya perubahan Kurikulum 2004 menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada tahun 2006,  sehingga paradigma penyelenggaraan kurikulum mengalami pergeseran, yang semula ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional bergeser menjadi Satuan Pendidikan baik Formal maupun Non Formal menyusun sendiri kurikulumnya berdasarkan kondisi satuan pendidikan itu sendiri. Namun sampai saat ini Satuan Pendidikan Non Formal (PKBM) belum memiliki Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan Kesetaraan menurut jenjangnya (sesuai dengan Permendiknas No. 24 Tahun 2006). Yang terjadi  saat ini, baru melaksanakan tuntunan Standar Isi Kurikulum (Standar Kompetensi dan Kompentesi Dasar) (Permendiknas No. 22 Tahun 2006) dan Standar Kompetensi Lulusan          (Permendiknas No. 23 Tahun 2006). Salah satu faktor penyebabnya, adalah belum terlaksananya pendampingan dan pembimbingan secara teknis operasional yang terstruktur dan terprogram tentang Peningkatan Mutu/Kompetensi dan profesionalime satuan Pendidikan Non Formal, desain penyusunan dan perubahan Kurikulum satuan Pendidikan Non Formal, analisis dan pemetaan bakat dan minat warga belajar Pendidikan Non Formal,  baik terhadap pengelola PKBM, tutor maupun  penilik Pendidikan Non Formal.

Kondisi di atas, jika terus terabaikan penanganannya, maka akan mengalami peningkatan kapasitas jumlah angka putus sekolah dan buta aksara, dan dengan sendirinya akan mempengaruhi Angka Partisipasi Sekolah (APS) dan Angka Partisipasi Murni (APM),  yang pada gilirannya  turut menghambat target pencapaian SPM dan MDGs.

Merujuk dari realita ini, maka dibutuhkan upaya-upaya yang komprehensip dalam rangka terfasilitasinya pendidikan anak putus sekolah dan buta aksara di Kota Baubau. Hal ini dibutuhkan peningkatan mutu/kompetensi dan profesionalime  pengelola satuan Pendidikan Non Formal dalam hal ini Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); Tutor pendidikan kesetaran dalam melaksanakan proses pembelajaran dan evaluasi hasil pembelajaran warga belajar, analisis, pemetaan dan perlakuan atas potensi bakat dan minat warga belajar   (laki-laki dan perempuan) yang tidak bias gender,  serta peningkatan kapasitas dan layanan penilik dalam melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan oleh satuan Pendidikan Non Formal bersama-sama dengan tutor pembelajaran kesetaraan. Keseluruhan kegiatan dimaksud dibutuhkan kemampuan seluruh komponen Satuan Pendidikan menuangkannya di dalam dokumen Kurikulum Kesetaraan, dan terkonsistensi menjadi pedoman bersama dalam melaksanakan pembinaan dan pembelajaran di satuan Pendidikan Non Formal.

Program peningkatan mutu/kompetensi pengelola dan tutor satuan Pendidikan Non Formal, terdiri dari empat (4) sub kegiatan yaitu (a) Workshop Pengelolaan PKBM  secara Profesional (3.1); (b) Training Penyusunan Dokumen Kurikulum Kesetaraan Paket A  setara SD/MI dan Paket B setara SMP/MTs; (c) Training Mutu Kompetensi Pengelola PKBM dan Tutor Kesetaraan dan Buta Aksara (3.3) dan;  (d) Pelatihan Analisis dan Pemetaan Bakat dan Minat anak putus sekolah dan buta aksara (3.4)