A.
Latar
Belakang
Salah satu target pencapaian Visi Pendidikan Kota Baubau yaitu terjadinya penurunan angka putus sekolah dan buta aksara. Disatu sisi data yang ada menunjukkan bahwa angka putus sekolah usia 7-12 tahun masih terdapat 1801
orang ( L= 1033 orang dan P= 768 orang)
(data: survei Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Baubau 2011)
dari jumlah penduduk usia pendidikan 7-12 tahun berjumlah 17793 jiwa, Laki-laki
= 9231 jiwa dan Perempuan = 8562 jiwa (data: Kota Baubau Dalam Angka 2011), sementara tamat usia 13-15 tahun putus sekolah SMP masih
terdapat 818 anak (L = 481 anak: P = 337 anak) dan Tamat SD tidak sempat lanjut
masih terdapat 1296 anak ( L = 672
anak: P = 624 anak ) dari jumlah penduduk usia pendidikan 13 – 15 tahun Kota
Baubau sejumlah 6470 Jiwa ( L = 3185 jiwa: P = 3285 jiwa ). sedangkan warga
Buta Aksara usia penduduk 15 – 44 tahun terdapat 793 orang ( L = 392 orang ; P
= 401 orang ) dari jumlah penduduk 69588 jiwa ( L= 33765 Jiwa; P = 35823 Jiwa).
| Anak Putus Sekolah |
Kondisi
di atas, jika terus terabaikan
penanganannya, maka akan mengalami peningkatan kapasitas jumlah angka putus
sekolah dan buta aksara, dan dengan sendirinya akan mempengaruhi Angka Partisipasi
Sekolah (APS) dan Angka Partisipasi Murni (APM), yang pada gilirannya turut menghambat target pencapaian SPM dan
MDGs.
Merujuk dari realita ini, maka
dibutuhkan upaya-upaya yang komprehensip dalam rangka terfasilitasinya pendidikan
anak putus sekolah dan buta aksara di Kota Baubau. Hal ini dibutuhkan
peningkatan mutu/kompetensi dan
profesionalime pengelola satuan Pendidikan Non Formal dalam hal ini Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); Tutor pendidikan kesetaran dalam melaksanakan proses pembelajaran dan
evaluasi hasil pembelajaran warga belajar, analisis, pemetaan dan
perlakuan atas potensi bakat dan minat warga belajar (laki-laki
dan perempuan) yang tidak bias gender, serta peningkatan
kapasitas dan layanan penilik dalam melaksanakan kegiatan pemantauan dan
evaluasi penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan oleh satuan Pendidikan Non Formal bersama-sama dengan tutor pembelajaran kesetaraan. Keseluruhan
kegiatan dimaksud dibutuhkan kemampuan seluruh komponen Satuan Pendidikan menuangkannya di dalam dokumen Kurikulum
Kesetaraan, dan terkonsistensi menjadi pedoman bersama dalam melaksanakan
pembinaan dan pembelajaran di satuan Pendidikan Non Formal.
Program peningkatan mutu/kompetensi pengelola dan tutor satuan Pendidikan Non Formal, terdiri dari empat (4)
sub kegiatan yaitu (a) Workshop Pengelolaan PKBM secara Profesional (3.1); (b) Training
Penyusunan Dokumen Kurikulum Kesetaraan Paket A
setara SD/MI dan Paket B setara SMP/MTs; (c) Training Mutu Kompetensi
Pengelola PKBM dan Tutor Kesetaraan dan Buta Aksara (3.3) dan; (d) Pelatihan Analisis dan Pemetaan Bakat dan Minat anak putus sekolah dan buta aksara
(3.4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar